BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Rapat Kerja Organisasi Santri
Al- Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon, Tegal Cabe Cilegon Banten
Indonesia, yang selanjutnya dalam tata tertib ini di sebut RAKER.
BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN
Pasal 2
1. Mengefaluasi
dan mengesahkan Rapat Kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren
Modern Al-Furqon masa khidmat 2011-2012
2. Menetapkan
program kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon,
dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Organisasi Santri
Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon.
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Rapat
Kerja Organisasi Santri Al- Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon 2012
dihadiri oleh peserta dan peninjau.
2. Peserta
Rapat Kerja Organisasi Santri Al- Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon
adalah Santri Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon.
3. Peninjau
Rapat Kerja Organisasi Santri Al- Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon
2012 adalah Asatidz dan ustadah yang mengajar di Pesantren Modern Al-Furqon.
BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
- Peserta Rapat Kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon memiliki hak suara dan hak bicara.
- Peninjau hanya memiliki hak bicara.
- Penggunaan hak suara oleh peserta melalui pimpinan delegasi.
- Peserta dan peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat secara lisan maupun tulisan.
- Peserta dan peninjau mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang membangun tanpa adanya tekanan dari pihak manapun yang penggunaanya diatur oleh pimpinan sidang.
Pasal 5
Setiap
peserta dan peninjau wajib mengikuti seluruh rangkaian acara RAKER dan
sidang-sidang yang diadakan dalam rangka itu.
Pasal 6
- Pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat, sistematis dan jelas serta berdasarkan persetujuan presidium sidang
- Apabila dipandang perlu presidium sidang dapat meluruskan, mengingatkan, dan menjelaskan pertanyaan, usul saran dan pendapat tidak jelas/kurang dapat dimengerti.
- Presidium sidang berhak memberikan kesimpulan atas pertanyaan, usul saran dan pendapat yang dimaksud.
BAB V
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN
Pasal 7
Alat-alat
kelengkapan Rapat Kerja adalah:
- Panitia penyelenggara RAKER.
- Presidium sidang.
- Komisi-komisi RAKER.
- Tim perumus hasil-hasil RAKER.
Pasal 8
- Panitia penyelenggara RAKER adalah Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon Kota Cilegon.
- Panitia penyelenggara RAKER di tetapkan oleh Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon melalui rapat pleno.
- Panitia penyelenggara RAKER terdiri dari panitia pengarah pelaksana.
- Penanggungjawab RAKER adalah Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon Kota Cilegon.
Pasal 9
- Presidium sidang RAKER berjumlah 3 ( tiga) orang terdiri:
a. Pimpinan
sidang.
b.Sekretaris
sidang.
c. Anggota
sidang.
- Presidium sidang bertugas memimpin seluruh sidang-sidang pleno RAKER
- Presidium sidang merupakan pemimipin kolektif, terdiri dari satu orang ketua.1 (satu) orang setaris dan 1 (satu) orang anggota.
- Presidium sidang bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran jalannya sidang-sidang pleno.
- Presidium sidang berkewajiban:
- Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan permufakatan.
- Berusaha mempertemukan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat serta menyimpulkan pembicaraan, mendudukan persoalan serta meluruskan pembicaran sesuai dengan acara persidang.
Pasal
10
1. Musyawarah
membentuk komisi-komisi yang terdiri dari :
a. Komisi
A : Membahas tentang Keamanan
b. Komisi
B : Membahas tentang Ta’lim
c. Komisi
C : Membahas tentang Bahasa
d. Komisi
D : Membahas tentang Sosial
e. Komisi
E : Membahas tentang BPH
f. Pimpinan
sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi
g. Jumlah
anggota komisi diatur secara proporsional.
Pasal
11
1. Hasil-hasil
Sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh
Sidang Pleno paripurna.
2. Hasil-hasil
Sidang Komisi yang sudah disahkan oleh Sidang Pleno paripurna.
Pasal
12
Setiap
peserta dan peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi Rapat Kerja dan
mengikuti jalannya sidang komisi.
Pasal 13
- Tim perumus hasil-hasil Rapat Kerja adalah satu tim yang dipilih dari dan oleh anggota komisi yang bersangkutan atas persetujuan anggota sidang komisi tersebut.
- Tim perumus sidang-sidang komisi bertugas merumuskan hasil-hasil persidangan komisi dan menyampaikan hasilnya kepada sidang pleno.
- Hasil rumusan Sidang Komisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Rapat Kerja.
BAB VI
TATA CARA PEMBICARA
Pasal 14
1. Demi
kelancaran dan kertiban persidangan, tiap peserta sidang melalui seijin
pimpinan sidang.
2. Setiap
pembicara menyebutkan nama.
3. Pembicaran
harus menujunjung tinggi nilai dan etika persidangan.
4. Apabilah
pembicaraan melebihi batas waktu yang ditetapkan dan keluar dari substansi
persidangan maka pimpinan sidang mengingatkan dan meluruskan pembicara.
5. Pimpinan
sidang berhak menolak interupsi/ usulan diluar
peserta Rapat Kerja.
Pasal
15
Setiap
peserta dan peninjau dapat menyampakan interupsi untuk:
1. Memintakan
penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan.
2. Mengajukan
usulan secara prosedural mengenai soal yang sedang dibicarakan.
3. Memberikan
penjelasan terhadap masalah yang dibicarakan.
4. mengajukan
kebenaran terhadap materi pembicaraan diluar masalah yang sedang dibahas.
Pasal 16
- Apabilah peserta dan peninjau melakukan perbuatan/ tidakan yang dapat menggangu ketertiban sidang, Pimpinan sidang dapat memberikan peringatan/ menghentikan perbuatan atas tindakan tersebut.
- Apabilah peringatan pimpinan sidang tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat mengintruksikan agar peserta/peninjau yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang sidang.
BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 17
- Sidang-sidang Rapat Kerja dianggap sah apabila di hadiri oleh lebih dari ½(setengah) jumlah utusan atau ½ n+1.
- Dalam hal pemilihan tim perumus sidang pleno Rapat Kerja sekurang-kurangnya di hadiri oleh 2/3(dua pertiga) jumlah utusan.
Pasal
18
1. Setiap
sidang pleno memerlukan quorum seperti tersebut pada pasal 17.
2. Apabila
ketentuan pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka
pelaksanaan sidang-sidang dapat ditunda selama 2 (dua) kali dalam selang waktu
paling lama 30(tiga puluh) menit.
3. Apabila
setelah dua kali penundaan seperti hal dimaksud ayat dua pasal ini belum
tercapai,maka sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan.
BAB
VIII
Untuk
setiap sidang dibuat risalah secara tertulis yang berisi :
- Tempat dan acara sidang.
- Hari, Tanggal, dan jam permulaan dan penutupan sidang
- Presidium sidang.
- Nama-nama utusan peserta dan peninjau yang hadir.
- Juru bicara dan pendapat masing-masing.
- Materi pembicaraan selama sidang.
- Keputusan dan atau kesimpulan sidang.
- keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat.
BAB IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Tata
tertib ini mengacu kepada ketentuan organisasi yang berlaku
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Tata tertib ini akan diputuskan oleh RAKER Organisasi
Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon Kota Cilegon tahun 2012,
sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 21
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal : Januari 2012
Jam :
RAPAT KERJA ORGANISASI SANTRI AL-FURQON (OSAF),
PESANTREN MODERN AL-FURQON
TEGAL CABE
CILEGON BANTEN INDONESIA
Panitia
Pelaksana
_____________________ _______________________ ___________________
Komentar