PANDUAN DAN PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU
Berikut ini adalah Panduan dan
Persyaratan serta beberapa Petunjuk Teknis berkaitan dengan penerimaan santri
baru tahun ajaran 2020/2021.
A.
Penerimaan Santri Baru
1.
Jumlah Minimal Santri Baru (MA, MTs.,
MDTA dan RA)
2.
Persyaratan Pendaftaran
3.
Seleksi (Materi, Standar Penilaian
Kelulusan)
4.
Santri Mutasi/Pindahan
5.
Persyaratan Keuangan dan Tata Cara
Pembayaran/Pelunasan
6.
Tinggal Menginap di Pesantren Lebih Awal
bagi Santri dari (Luar Banten)
7.
Persyaratan Kesehatan Fisik
8.
Persyaratan Mental/Kepribadian
9.
Anggaran Keuangan Kepanitiaan.
10. Dokumen/file
santri baru
B.
Disiplin Pesantren Modern Al-Furqon
1.
Peraturan/Disiplin Santri Mukim dan Jenis
Sanksi
2.
Perlengkapan dan Seragam
3.
Ketentuan Pulang bagi Santri
C. Opsi Cara perekrutan Santri Baru
- Berkunjung ke Beberapa
Sekolah (SD/MI & MTs)
- Melayangkan surat kepada
sekolah diluar Banten
- Memberikan program MGM
(Member Get Member) untuk alumni dan keluarga Pesantren
![]() |
Ad. A. Penerimaan
Santri Baru
Ad. 1. Jumlah Minimal Santri Baru
a.
50 (Lima Puluh) untuk masing –masing santri
Putra dan / Putri dan kemudian dibagi menjadi 2 rombel (untuk MA)
b. 100 (Seratus
Santri) untuk
masing-masing putra dan / Putri kemudian
dibagi menjadi 4 Rombel (Untuk Santri Baru MTs.)
c.
30 (Tiga Puluh) santri bagi MDTA
d. 25 (Dua
Puluh Lima) santri
bagi RA
Catatan :
Khusus untuk MA & MTs,
sistim pengkelasan untuk kelas satu bagi santri baru akan dibuat menjadi kelas
A kelas B, dst.
Kelas A bagi santri yang
memiliki kemampuan tertinggi pertama, Kelas B bagi santri yang memiliki
kemampuan tertinggi ke 2 dst.
Ad. 2. Persyaratan Pendaftaran
I.
MA (Madrasah Aliyah) /MTs (Madrasah
Tsanawiyah)
a.
Laki-laki dan / Perempuan
b. Lulus
SMP/MTs. Sederajat (Untuk MA) dan Lulus SD/MI Sederajat (untuk MTs.)
c.
Lancar baca dan tulis Al-Qur’an
d. Mahir
operasi penjumlahan, pengurangan, pembagian dan perkalian dasar
e.
Menyerahkan photo copy ijazah sebanyak 2
lembar
f.
Menyerahkan pas photo terbaru (berwarna)
ukuran 3x4 (tiga lembar), 4x6 (tiga lembar) dan 2x3 (lima lembar)
g.
Memenuhi persyaratan keuangan
II.
MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah
Awaliyah)
a.
Berusia minimal genap 6 tahun (pada bulan Juli 2021)
b. Penempatan
kelas sesuai hasil seleksi
c.
Menyerahkan pas photo terbaru
(hitam-putih) ukuran 3x4 (tiga lembar) dan 4x6 (tiga lembar)
d. Memenuhi
persyaratan keuangan
III. RA(Roudlotul
Athfal)
a.
Berusia
genap 3 s/d 5 tahun (pada bulan Juli 2021)
b. Menyerahkan
pas photo terbaru (berwarna) ukuran 3x4 (tiga lembar) dan 6x4 (3 lembar)
c.
Menyerahkan photo copy Akte Kelahiran 1
lembar
d. Memenuhi
persyaratan keuangan
Ad. 3. Seleksi (Materi Seleksi dan
Standar Cara Penilaian Seleksi Ditentukan oleh Sekolah Masing-masing)
Seleksi akan diadakan secara serempak
pada waktu tertentu dan dapat terdiri dari beberapa hari/waktu. Seleksi akan
dilaksanakan setelah pendaftaran ditutup, dan tidak dilakukan pada saat masih
berlangsung pendaftaran atau pada saat mendaftar.
I.
MA (Madrasah Aliyah)
a.
Baca/tulis Al-Qur’an : syarat lulus
adalah minimal lancar baca (tidak terbata-bata) buku Iqro 6 (jika tidak mampu
maka tidak dapat diterima di MA Al-Furqon)
b. Imla :
nilai kelulusan untuk Grup A adalah 6 ke atas, dan untuk Grup B adalah dibawah
6 dan minimal 5. Langkah pengetesan sama seperti tes baca/tulis Al-Qur’an.
c.
Matematika : nilai kelulusan adalah di
atas 6
II.
MTs (Madrasah Tsanawiyah)
a.
Baca/tulis Al-Qur’an : syarat lulus
adalah minimal lancar baca (tidak terbata-bata) buku Iqro 6 untuk kelas A dan
Iqro 4 untuk kelas B. Dalam seleksi nanti, santri baru kelas satu akan dites
Iqro 6, bila lulus dia bisa masuk kelas 1A dan bila gagal di Iqro 6 ia masih
berpeluang diterima, karena ia akan dites lagi dengan Iqro 4 dan 5. Bila
minimal Iqro 4 lulus, ia diterima masuk kelas 1B, dan bila di sini jua ia
gagal, maka ia tidak diterima masuk MTs.
b. Imla :
nilai kelulusan untuk Grup A adalah 6 ke atas, dan untuk Grup B adalah dibawah
6 dan minimal 5. Langkah pengetesan sama seperti tes baca/tulis Al-Qur’an.
c.
Matematika : nilai kelulusan untuk Grup A
adalah 6 ke atas, dan untuk Grup B adalah di bawah 6 dan minimal 5.
III. Santri
MTs Pindahan.
a.
Baca/tulis Al-Qur’an.
·
Untuk masuk kelas 1 : lancar minimal
Iqro’ 6
·
Untuk masuk kelas 2 :lancar baca
Al-Qur’an dengan lancar, fasih dan tajwid yang benar.
·
Untuk kelas 3 : tidak menerima pindahan untuk kelas 3
b. Bahasa
Inggris, bahasa Arab, Imla, Mahfudhot, Muthola’ah dan Matematika dengan standar
nilai rata-rata minimal 6.
IV. MDTA
(Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah)
a.
Baca/tulis Al-Qur’an.
·
Untuk kelas 1 MDA : syarat lulus minimal
lancar (tidak terbata-bata) Iqro 6
·
Untuk Pra A : tidak dikenakan syarat (bebas tanpa
diseleksi)
·
Untuk Pra B : harus lulus minimal Iqro 3 dengan lancar
(tidak terbata-bata).
b. Imla.
Nilai kelulusan untuk kelas 1 MDA adalah minimal 6, sedangkan untuk Pra A dan
Pra B tidak dikenakan syarat (bebas tanpa diseleksi Imla)
V.
TK/RA
a.
Wawancara dll
Ad. 4. Santri MTs Mutasi/Pindahan
Santri mutasi atau pindahan
dapat diterima dengan beberapa ketentuan, yaitu :
a.
Bila calon santri bukan berasal dari MTs
Pesantren Modern (misal : SMP atau MTs biasa), yang bersangkutan dapat diterima
di pesantren Al-Furqon dengan syarat lulus seleksi yang diadakan panitia dan
bersedia mengulang kelas di kelas satu MTs.
b. Bila
calon santri berasal dari MTs Pesantren Modern, yang bersangkutan dapat
diterima di pesantren Al-Furqon sesuai dengan kelasnya apabila lulus seleksi
yang diadakan panitia. Bila gagal seleksi dan calon santri yang bersangkutan
masih berkeinginan untuk pindah sekolah ke pesantren Al-Furqon, maka yang
bersangkutan akan ditempatkan di kelas tertentu yang sesuai dengan
kemampuannya. Bila setelah mendapatkan penempatan ia menolak ditempatkan di
kelas pilihan pesantren/panitia, maka permohonan pindah dari yang bersangkutan
tidak dapat dikabulkan.
c.
Materi seleksi bagi calon santri yang
berasal dari SMP atau MTs biasa, sama dengan materi seleksi untuk calon santri
baru yang berasal dari lulusan SD/MI
d. Materi
seleksi untuk calon santri yang berasal dari pesantren modern, dibuat kemudian oleh MTs.
Ad. 5. Dispensasi bagi Calon Santri yang Memilih Tinggal di Rumah
Khusus
keputusan tentang dispensasi bagi calon santri (tetangga pesantren) yang
memilih untuk tinggal di rumah (tidak mau menginap di asrama) akan ditangani
dan diputuskan langsung oleh Pimpinan Pesantren.
Ad. 6. Persyaratan Keuangan dan Tata Cara
Pembayaran/Pelunasan
NO |
URAIAN |
MTs |
MDA |
RA |
1 |
Infaq Pendaftaran |
|
|
|
2 |
Infaq Bangunan |
|
|
|
3 |
Infaq Kesehatan |
|
|
|
4 |
Infaq Kegiatan P3KA |
|
|
|
5 |
Infaq Bulanan |
|
|
|
6 |
Infaq Kertas |
|
|
|
7 |
Seragam Olah Raga |
|
|
|
8 |
Seragam Silat |
|
|
|
9 |
Seragam Sekolah (Putra) |
|
|
|
10 |
Seragam Sekolah (Putri) |
|
|
|
11 |
Seragam Jubah |
|
|
|
12 |
Lemari |
|
|
|
13 |
Kasur |
|
|
|
14 |
Kitab Pelajaran |
|
|
|
Total |
|
|
|
a.
Bayaran santri dibuat fariatif sesuai
kemampuan orang tua, namun demikian ada standar minimum bayaran bulanannya.
1. Untuk
standar SPP sebesar Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
2. Untuk
wali santri yang mempunyai kemampuan finansial lebih kita berikan tawaran bayar
lebih.
3. Untuk
yang tidak mampu secara finansial namun mampu secara intelektual dan Akhlak,
akan dibantu dengan program orang tua asuh.
b. Keputusan
tentang dapat masuk atau tidaknya calon santri dalam Daftar Khusus diproses dan
ditentukan langsung oleh Pimpinan Pesantren. Format lembar persetujuan
harus dibuat kemudian oleh panitia untuk keperluan tersebut,
c.
Seluruh calon santri yang dinyatakan
diterima harus melakukan Registrasi di Alfu Payment setelah pengumuman hasil
seleksi keluar.
d. Pembayaran
biaya pendidikan dilakukan pada saat Registrasi di Alfu Payment dan
bukan pada saat pendaftaran. Pada saat pendaftaran, calon santri hanya membayar
Uang Pendaftaran saja.
e.
Bagi calon santri yang dinyatakan
diterima, maka biaya pendidikan harus dilunasi minimal 50% di muka dari seluruh
biaya pendidikan yang seharusnya dibayar
pada waktu melakukan Registrasi. Sisanya harus sudah dilunasi paling
lambat 1 bulan (30 hari) sejak dilaksanakan Apel Tahunan dimulai. Apabila dalam
batas waktu tersebut belum dilunasi, maka santri yang bersangkutan akan
dipulangkan oleh pihak pesantren sampai pembayaran dapat dilunasi.
Ad. 7. Tinggal Menginap di Pesantren
Lebih Awal bagi Santri dari Jauh
Bagi
calon santri yang berasal dari daerah yang jauh, diperkenankan untuk
tinggal/menginap di pesantren sementara sampai tiba saat seleksi dan ke luar
pengumuman hasil seleksi.
Ad. 8. Persyaratan Kesehatan Fisik
Pemeriksaan
kesehatan akan diadakan secara serempak pada waktu tertentu dan dapat terdiri
dari beberapa hari/waktu. Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah pendaftaran
ditutup, dan tidak dilakukan pada saat masih berlangsung pendaftaran atau pada
saat mendaftar.
a.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh
dokter pesantren (Kerja sama dengan Pihak Puskesmas Citangkil)
b. Jenis
penyakit yang harus diketahui beserta derajat keparahan penyakit tersebut,
antara lain :
1. Penyakit
turunan yang diderita : Jantung, dll
2. Penyakit
menular yang sedang atau pernah diderita
3. Asma
4. Ayan/epilepsi
5. Darah
rendah
6. Mag
7. Typus
8. Gegar
otak
9. Bronkhitis
(paru-paru)
10. dll
c.
Pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)
dan standar penilaian ‘Lulus Kesehatan’ akan diinformasikan kemudian oleh
Pesantren setelah berkonsultasi dengan dokter pesantren.
Ad. 9. Persyaratan Mental/Kepribadian
a.
Tidak ada gangguan mental
b. Bebas
Narkoba
Ad. 11. Anggaran Keuangan Kepanitiaan.
Besar
dana yang akan disediakan oleh Pesantren tergantung kebutuhan dan pengajuan
anggaran dari panitia. Setelah kepanitiaan berakhir, sisa dana (baik dana dari
uang pendaftaran ataupun dari anggaran pesantren) harus kembali ke kas
pesantren.
Ad. 12. Dokumen/file santri baru
Harus
segera diadakan acara serah terima dokumen/file santri baru dari panitia kepada
masing-masing Kepala Lembaga Pendidikan (MA, MTs, MDTA, dan RA) bersamaan
dengan acara pembubaran panitia. Berita acara serah terima dokumen harus
ditandatangani oleh :
a.
Ketua Panitia Pelaksana
b. Kepala
Lembaga Pendidikan yang bersangkutan
c.
Sekretaris Pimpinan Pesantren
Salinan
surat berita acara serah terima dokumen/file santri baru harus disampaikan
sebuah untuk Sekretaris Pimpinan dan sebuah lagi untuk TU masing – masing
Lembaga
Berkas
dokumen/file yang harus diserahkan kepada masing-masing Kepala Lembaga
Pendidikan, antara lain :
a.
Photo copy ijazah
b. Photo
copy rapot
c.
Pas photo
d. Photo
copy akte kelahiran
e.
Formulir Pendaftaran
f.
Surat Kesanggupan (untuk TU)
g.
Dan lain-lain.
Kehilangan
dokumen/file sebelum acara serah terima adalah menjadi tanggung jawab
panitia sepenuhnya.
Ad. 2. Perlengkapan dan Seragam
Setiap
santri/at diwajibkan memiliki perlengkapan dan seragam pesantren, beberapa di
antaranya :
1. Perlengkapan
pribadi, seperti : sikat gigi, pasta gigi, ember, kapstok pakaian, lemari,
kasur, dll.
2. Perlengkapan
belajar, seperti penggaris, penghapus, ballpoint, dll.
3. Buku teks
sekolah dan pesantren (buku paket belajar).
4. Seragam
pesantren, yaitu putih Hitam, Abu – abu Tua – Abu abu muda (Untuk MA), Biru tua
biru muda (Untuk MTs.) jubah putih (Putra) Jubah Hitam (Putri) dan seragam
pramuka.
Ad. 3. Ketentuan Pulang bagi Santri
Lihat undang – undang santri
C. Opsi Perekrutan Santri
Ad.1 Berkunjung ke beberapa Sekolah.
- Paniti Penerimaan Santri
Baru (PPSB) melakukan kunjungan ke beberapa sekolah untuk mempresentasikan
Pesantren Modern Al-Furqon, dengan membawa surat tugas, Brosur, Slide
Presentasi dll.
- Melakukan kerja sama
dengan kepala sekolah terkait, untuk perekrutan kolektif.
- Memberikan cindramata
kepada sekolah yang dikunjungi, dan memberi 1 dus Alfu Water sebagai buah
tangan.
- Mendata sekolah yang
telah dikunjungi, untuk melakukan konfirmasi.
Ad. 2 Melayangkan surat kepada sekolah
diluar Banten
Untuk Efektivitas penyampaian Informasi
ke beberapa daerah diluar Cilegon dan/Banten, maka panitia melayangkan Surat
yang berisi informasi tentang Pesantren, dan diberikan Kenang –Kenangan berupa
Kalender dan Selayang Pandang Al-Furqon.
Ad. 3 Memberikan program MGM (Member Get
Member) untuk alumni dan keluarga Pesantren
-
Member Get Member (MGM) adalah istilah untuk
Alumni dan keluarga Pesantren yang mampu mengajak saudara dan kolega untuk
daftar ke Pesantren.
-
Bagi Alumni dan Keluarga Al-Furqon yang
mampu merekrut santri berhak menerima imbalan Fee 14.29% dari Infaq pendaftaran
(Rp. 50.000)/siswa.
-
Uang akan diserahkan/Trasnfer setelah santri
mendapatkan pengumuman diterima di Pesantren.
Hal-hal lain yang belum diatur akan
ditentukan kemudian dan dapat dikonsultasikan langsung dengan Sekretaris
Pimpinan Pesantren.
Demikian untuk diperhatikan dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Cilegon, 21
November 2020
Pesantren Modern
Al-Furqon,
Ttd,
Sekretaris Pimpinan
Pesantren
Tembusan Kepada Yth. :
1. Pimpinan
Pesantren
2. Para
Kepala Lembaga Pendidikan
3. Arsip
Komentar